You are currently viewing PBF: Pengertian, Ketentuan, dan Tugas Pedagang Besar Farmasi

PBF: Pengertian, Ketentuan, dan Tugas Pedagang Besar Farmasi

  • Post author:
  • Post published:January 26, 2023
  • Post category:General

PBF: Pengertian, Ketentuan, dan Tugas Pedagang Besar Farmasi

Table of Contents

Pengertian & Jenis PBF 

Membahas seputar industri farmasi tentu tidak dapat dipisahkan dari istilah Pedagang Besar Farmasi atau PBF, yakni pihak yang turut berperan penting dalam sistem distribusi bidang farmasi di Indonesia. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pedagang Besar Farmasi, seperti apa tanggung jawab dalam industri, serta tantangan yang dihadapi oleh PBF di Indonesia. Baca selengkapnya penjelasan di bawah ini!

Berdasarkan Permenkes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011, Pedagang Besar Farmasi atau PBF merupakan  perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar.  

Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan seperti berbadan hukum perseroan terbatas/koperasi, memiliki NPWP, menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan khusus, dan memiliki ruang penyimpanan obat terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB.

Berdasarkan jenis barang yang didistribusikan ada 2 macam Pedagang Besar Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi Obat dan Pedagang Besar Farmasi Bahan Baku Obat. Sedangkan berdasarkan cakupan area, dikenal juga istilah Pedagang Besar Farmasi Cabang. 

Baca Lebih Lanjut: CDOB: Tujuan, Prinsip, dan Aspek yang Diatur di Dalamnya

Ketentuan Pedagang Besar Farmasi

Dalam praktiknya, Pedagang Besar Farmasi memiliki ketentuan khusus untuk mendukung setiap aktivitas distribusi yang dilakukannya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 

  • PBF dan PBF cabang hanya dapat mengadakan, menyimpan, dan menyalurkan obat/bahan obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh menteri. 
  • Pedagang Besar Farmasi dapat melaksanakan pengadaan obat dari industri farmasi dan/atau sesamanya.
  • Pedagang Besar Farmasi hanya dapat melaksanakan pengadaan bahan obat dari industri farmasi, sesama PBF dan/atau melalui importasi. 
  • Pengadaan bahan obat melalui importasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • PBF cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dan/atau bahan obat dari PBF pusat. 
  • Dalam melaksanakan pengadaan obat/bahan obat, PBF dan PBF cabang harus berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker penanggung jawab dengan mencantumkan nomor SIKA (Surat Izin Kerja Apoteker).

Pedagang Besar Farmasi dan PBF cabang hanya dapat menyalurkan obat kepada: 

  • Pedagang Besar Farmasi lain 
  • Pedagang Besar Farmasi Cabang lainnya 
  • Fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, klinik, puskesmas, toko obat, instalasi farmasi rumah sakit) 
  • Pemerintah bila membutuhkan (sesuai ketentuan peraturan yang berlaku)
  • Lembaga ilmu pengetahuan. 

Tugas PBF dalam Sistem Distribusi Farmasi

Menyediakan dan menyimpan obat 

Setelah selesai diproduksi, obat harus disimpan sebelum diedarkan kepada konsumen. Untuk mempermudah proses penyimpanan, pengiriman, dan penyediaan obat, PBF hadir sebagai tempat sentral produsen obat-obatan tersebut. Masing-masing PBF juga memiliki apoteker yang bertanggung jawab memastikan bahwa proses penyimpanan dan distribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tingkatkan akurasi proses pemindahan produk dalam di gudang, serta transparansi kondisi stok dengan Warehouse Management System Advotics 

Menyalurkan produk farmasi ke sarana pelayanan kesehatan 

Untuk mempermudah akses mendapatkan obat, fasilitas kefarmasian membutuhkan PBF sebagai penyalur dan memudahkan agar suplai obat dapat berjalan secara teratur. 

Mengamankan terjadinya penyalahgunaan obat 

Dengan adanya apoteker yang bertugas di PBF, diharapkan ada pengawasan ketat terkait kualitas penyimpanan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku, serta meminimalisir praktik penyalahgunaan obat. 

Selain penyalahgunaan obat, ada bermacam tantangan dalam proses distribusi produk farmasi di Indonesia. Dapatkan insight lebih lengkap tentang tantangan di industri farmasi dalam Whitepaper Advotics: Tantangan Logistik dalam Industri Farmasi & Industri Makanan-Minuman.  

Menjamin distribusi obat yang merata sesuai kebutuhan 

Rantai pasok di bidang farmasi merupakan hal yang sangat kompleks. Diharapkan, dengan kinerja PBF dan PBF cabang yang menguasai jalur distribusi produk farmasi di seluruh Indonesia, semua produk-produk kesehatan dapat sampai ke tangan pelanggan yang membutuhkan. 

Capai Performa Maksimal & Visibilitas dalam Proses Distribusi Anda, Sekarang! 

Membuat laporan 

PBF wajib untuk membuat laporan terkait setiap pengadaan, penyimpanan dan penyaluran produk farmasi sehingga dapat dipertanggung jawabkan pada proses audit.